KORANNTB.com – Pemerintah telah menunda sementara waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akibat pandemi COVID-19.

Namun, penundaan pelaksanaan Pilkada saat ini belum dibarengi dengan munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Anggota Komisi II DPR RI asal NTB, Syamsul Luthfi mendesak agar presiden segera menerbitkan Perppu untuk mengatur implikasi teknis dari penundaan Pilkada.

Luthfi berpendapat bahwa Perppu harus segera dikeluarkan karena kegentingan yang memaksa sebagai syarat diterbitkan Perppu telah terpenuhi akibat pandemi. Itu agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum).

“Guna menutup kekosongan hukum maka harus pakai Perppu menggantikan undang-undang Pilkada yang sudah ada,” katanya dihubungi dari Mataram, Sabtu, 11 April 2020.

Menurutnya, tidak ada waktu lagi untuk membuat undang-undang yang baru untuk menyiasati hal-hal prinsipil dalam Pilkada. Sehingga, satu-satunya jalan keluar adalah dengan diterbitkannya Perppu.

“Kita tidak punya cukup waktu untuk membahas undang-undang karena keadaan genting yang memaksa,” ujarnya.

Dalam UU Pilkada, PPS dibentuk enam bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga akibat penundaan, hal teknis tersebut harus disiasati dalam Perppu.

Perppu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada nanti, karena saat ini belum ada jadwal pasti kapan Pilkada dapat digelar. (red)