NTB Siapkan Ranperda untuk Cegah Judol dan Pinjol Ilegal
KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) guna menekan maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Upaya ini mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online yang digelar di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin (13/4/2026).
FGD yang diselenggarakan DPRD NTB tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Akademisi Universitas Mataram Dr. Muhammad Risnain, Azhar, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik.
Forum ini juga dihadiri perwakilan Polda NTB, anggota DPRD NTB, aktivis sosial, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan Dinas Komunikasi Informatika se-NTB sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan judol dan pinjol ilegal yang semakin kompleks.
Dalam paparannya, Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka menegaskan bahwa praktik pinjol ilegal dan judi online telah berkembang menjadi ancaman serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Ini bukan sekedar isu digital. Ini adalah isu perlindungan masyarakat dan masa depan daerah. Jika tidak segera diintervensi, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, tren pinjol ilegal di NTB terus meningkat dengan korban didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta generasi muda. Sementara itu, judi online berkembang semakin adaptif melalui berbagai platform digital seperti media sosial dan aplikasi pesan instan.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu persoalan sosial seperti konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, hingga menurunnya produktivitas masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Aka menekankan pentingnya penguatan regulasi daerah agar penanganan judol dan pinjol ilegal tidak lagi bersifat parsial.
“Regulasi nasional sudah tersedia, tetapi belum cukup efektif tanpa penguatan di tingkat daerah. Karena itu, Ranperda ini menjadi instrumen penting agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan peran strategis Pemprov NTB sebagai fasilitator, integrator, dan akselerator dalam penanganan kedua persoalan tersebut, mulai dari penyediaan sistem pengaduan, integrasi lintas lembaga, hingga percepatan edukasi kepada masyarakat.
Diskominfotik NTB diposisikan sebagai pusat kendali (command center) dalam perlindungan ruang digital daerah, termasuk monitoring konten, koordinasi pemblokiran, penyediaan informasi publik, serta pengembangan sistem pengaduan terpadu.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB, Azhar, menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan nyata dari ancaman judol dan pinjol ilegal.
“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar penanganan tidak lagi parsial, tetapi terintegrasi dan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhammad Risnain menekankan bahwa pendekatan regulasi harus mencakup langkah preventif melalui penguatan literasi digital, selain penindakan hukum.
FGD juga menyoroti pentingnya intervensi terintegrasi melalui lima pilar utama, yakni penguatan regulasi daerah, pembentukan satgas terpadu, literasi digital massal, sistem pengaduan efektif, serta intervensi ekonomi bagi masyarakat rentan.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD NTB dalam menyusun Ranperda terkait penanganan pinjol ilegal dan judi online yang dinilai berpotensi menjadi regulasi daerah pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur kejahatan keuangan digital.
“Kita sedang menghadapi pergeseran pola kejahatan. Dulu judi dan utang rentenir ada lapak fisiknya, sekarang semuanya invisible atau tidak kasat mata, terjadi di dalam genggaman tangan dan ruang privat. Dampak destruktifnya sangat nyata: lonjakan angka perceraian secara tiba-tiba, aset keluarga melayang tanpa kontrol, hingga tekanan psikologis dan ekonomi ekstrem yang memicu tindakan fatal,” ujar Dr. Risnain.
Melalui forum ini, Ranperda yang tengah disusun diharapkan segera disahkan agar penanganan judol dan pinjol ilegal di NTB dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat.
“Ini bukan sekedar regulasi, tetapi langkah strategis untuk memastikan negara hadir di tengah masyarakat. Dan ini harus kita mulai sekarang,” tutup Aka.
