KORANNTB.com – Tim gabungan Polsek Praya Timur, Team Ops Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama warga Desa Beleka, pukul 21.53 Wita, Jumat, 17 April 2020 melaksanakan pembatasan jam malam dengan sistem buka tutup portal di wilayah desa setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam kegiatan itu, aparat dan warga berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkoba jenis sabu.

“Kedua pelaku yakni inisial LA (20) dan LM (18) warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian di kantornya, Sabtu, 18 April 2020.

Dijelaskan, kedua pelaku itu ditangkap saat anggota bersama masyarakat melakukan pemeriksaan terhadap orang dari luar desa yang keluar masuk untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sehingga anggota gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang membawa satu paket narkoba jenis saabu seharga Rp100 ribu yang diselipkan di plat sepeda motor yang dikendarainya.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lombok Tengah.

Untuk diketahui, sebelumnya pihaknya juga berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemeriksaan dan pembatasan jam malam dalam mencegah penyebaran Covid tersebut. (red)