KORANNTB.com – Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah meminta umat Islam di daerahnya agar mematuhi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Panduan ibadah yang diterbitkan oleh MUI dan pemerintah melalui Kemenag itu kata Rohmi, merupakan kesepakatan yang berpatokan pada kesepakatan seluruh ulama Islam di seluruh dunia. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan umat Islam dari wabah pandemi Covid-19.

“Jadi ngapain lagi kita ragukan fatwa dan ketetapanya itu. Ingat, Covid-19 ini adalah penyakit menular yang berbahaya. Makanya, Islam menganjurkan selalu hindari yang mudharat dulu baru kita bicara manfaatnya,” kata Wagub usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin, 20 April 2020 kemarin di Mataram.

Menurut dia, kegalauan masyarakat terkait keharusan melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid sesuai tuntunan agama sangat dipahaminya. Namun lantaran, sesuatu ibadah jika dilakukan bakal mendatangkan mudharat, maka hal itu bisa dikecualikan.

Apalagi kata Wagub, memutus mata rantai penularan virus dengan menghindari perkumpulan juga diwajibkan dalam agama Islam.

“Di sini, kita perlu menyadari ibadah yang didalamnya berkumpul di masjid, maka inilah penyebab utama penyebaran infeksi, dan ingatlah menjaga kehidupan orang lain adalah tindakan besar yang mendekatkan diri pada Allah,” katanya.

“Jadi, baiknya kesadaran untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan guna menyelamatkan ribuan nyawa juga perlu dipahami. Sehingga, mata rantai penularan virus Corona ini bisa diputus, dan wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula,” imbuh  Rohmi.

Ia berharap umat Islam di NTB sebaiknya mulai disiplin dengan tetap melaksanakan ibadah Ramadhan yang akan dimulai pekan ini secara khusyuk di rumah masing-masing. Hal ini penting agar wabah pandemi Covid-19 ini cepat tuntas. “Ibadah ramadhan dirumah saja, demi kebaikan bersama,” pinta Wagub.

“Mari kita perbanyak ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing. Tentunya, wabah Covid-19 ini adalah ujian bagi kita untuk bisa bersikap sabar, dan mengajarkan kita disiplin menjaga jarak serta hidup bersih,” kata Wagub NTB.

Untuk diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal, yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah.

Artinya ialah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan. Dalam pandangan Anwar, panduan Kemenag mengenai ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 ini sejalan dengan prinsip menciptakan kemaslahatan.

Dalam edaran tersebut, salat Idul Fitri maupun salat Tarawih diminta untuk digelar di rumah untuk mencegah COVID-19.

Ia yakin bahwa panduan dari Kemenag dibuat supaya seluruh masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona. “Saya lihat isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu,” ujar Anwar.

“Artinya bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari virus Corona yang menular dan berbahaya tersebut,” lanjutnya lagi.

Sementara itu, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covidd-19

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4) lalu.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulisnya.

Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur’an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah. Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” kata Fachrul.

Berikut ini panduan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan dalam surat edaran yang ditujukan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia tersebut:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama);
3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Quran;
5. Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya;
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Salat tarawih keliling (tarling);
b. Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara;
c. Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference. (red)