KORANNTB.com – Tim gabungan Sat lantas Polres Lombok Barat bersama Polsek labuapi dan Sat Sabhara Polres Lombok Barat, melakukan pembubaran balap Cidomo (Delman) liar oleh  yang dilakukan oleh sekelompok warga di Jalar Bypass  Bill II Kediri Labuapi, Jumat, 24 Juli 2020.

Mengetahui kedatangan petugas sekelompok warga langsung koncar kancir ke tengah sawah bahkan Cidomo serta kuda ditinggal oleh jokinya.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu I Made Sugiartha, mengatakan pembubaran balap Cidomo liar tersebut dilakukan berkat laporan warga masyarakat yang resah dengan aksi balap cidomo liar di jalur bypass yang mengganggu para pengguna jalan.

“Anggota Polsek Labuapi, Sat Sabhara dan Anggota Lalu Lintas Polres Lobar yang tengah melakukan Patroli rutin mendapat laporan langsung dari masyarakat yaitu  adanya balapan Cidomo liar kemudian petugas datang ke lokasi,” ungkap Sugiartha.

Dalam pembubaran aksi balap Cidomo liar tersebut sejumlah warga sempat menolak kuda dan gerobak Cidomonya dibawa petugas, namun sebagai efek jera petugas langsung menyita gerobak cidomo mereka.

“Petugas langsung mengambil tindakan dengan membubarkan sekaligus menangkap para pelaku balap liar tersebut. Saat dilakukan  penangkapan membuat semua kusir cidomo ataupun masyarakat yang ikut mengiringi dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri,” ujarnya.

Sugiartha menambahkan bahwa jalur yang digunakan sebagai aksi balap liar tidak hanya mengganggu situasi pengendara namun juga membahayakan warga masyarakat, dan pengendara lain. Terlebih lagi jalur tersebut merupakan jalur yang seharusnya bebas hambatan.

“Ini jalur cepat tak mestinya digunakan untuk aksi balap liar karena menggangu dan mengancam keselamatan pengendara lain,” tegasnya. (red)