Soroti Pengelolaan BTT, Empat Anggota PDIP NTB Ajukan Minderheidsnota
KORANNTB.com – Sebanyak empat anggota DPRD Provinsi NTB dari PDI Perjuangan mengajukan minderheidsnota atau nota keberatan dalam sidang paripurna DPRD NTB yang mengagendakan penyampaian Nota Keuangan Gubernur dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026, Selasa, 15 September 2026.
Nota keberatan tersebut menjadi catatan dari empat anggota PDI Perjuangan terhadap sejumlah hal dalam pengelolaan dan pembahasan APBD Perubahan 2026 yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Anggota PDI Perjuangan yang juga menjadi juru bicara Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (F-PPR) DPRD NTB, Abdul Rahim atau Bram, menegaskan bahwa pengajuan minderheidsnota disampaikan bersamaan dengan pandangan Fraksi PPR.
Secara umum, Fraksi PPR yang merupakan gabungan tiga partai politik, yakni PDI Perjuangan, NasDem, dan Perindo, menyetujui agar pembahasan APBD Perubahan 2026 dilanjutkan.
Namun, empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan menyatakan memilih tidak mengikuti tahapan pembahasan selanjutnya.
“Silahkan, dua parpol lain di Fraksi PPR ikut pembahasan APBD Perubahan 2026. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan, dipastikan tidak ikut pada tahap pembahasan selanjutnya,” tegas Bram saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Bram juga menyinggung kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di NTB yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam melihat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia kemudian membandingkan pernyataan Gubernur NTB yang menyebut bahwa apa yang telah terjadi di masa lalu harus menjadi pelajaran dan pemerintah berkomitmen membangun birokrasi yang lebih baik dan profesional, dengan pernyataan Ketua DPRD NTB mengenai pentingnya memastikan kesalahan tidak kembali terjadi.
Menurut Bram, perbedaan penekanan dalam kedua pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengelolaan APBD NTB.
“Dua pernyataan yang berbeda ini, menunjukan jika dalam pengelolaan APBD NTB, kuat dugaan adanya deal-deal politik kepentingan semata dan bukan untuk kepentingan masyarakat NTB,” kata Bram.
Anggota Komisi IV DPRD NTB tersebut juga menyoroti penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam dokumen APBD NTB Tahun Anggaran 2025, termasuk yang disebutnya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 06 Tahun 2025 serta adanya pergeseran anggaran sekitar Rp76 miliar.
Menurut Bram, penggunaan dan penambahan BTT perlu disertai dengan penjelasan yang memadai, antara lain mengenai risiko yang diantisipasi, kebutuhan anggaran, mekanisme penggunaan, serta pertanggungjawabannya.
“Ingat, BTT adalah dana tidak terduga, dan bukan dana tanpa pengawasan. Maka, jika belum ada penjelasan yang konkrit dan terperinci, tentu kami tidak akan bertanggung jawab jika ada penyalahgunaanya,” ujar Bram.
Ia memastikan keputusan empat anggota PDI Perjuangan untuk tidak mengikuti pembahasan APBD Perubahan 2026 merupakan sikap resmi yang didasarkan pada sejumlah hal yang menurut mereka masih memerlukan penjelasan.
Bram menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi keuangan daerah, termasuk terkait alokasi dan penggunaan BTT.
“Memang fraksi kami gabungan. Tapi, empat anggota PDI Perjuangan sudah bulat tidak ikut sama sekali. Sementara, dua anggota dari fraksi PPR, yakni Nasdem dan Perindo, silahkan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2025,” tandas Bram.
