LPA Mataram akan Panggil Istri Muda Oknum Pejabat Perbankan, Soal Hak Asuh Anak
KORANNTB.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram akan memanggil RD, istri muda seorang pejabat perbankan di NTB terkait perselisihan hak asuh anak dengan mantan suaminya.
Mantan suami RD, pengusaha muda AG mengajukan laporan ke pihak LPA Kota Mataram. Diduga pasca menikah sebagai istri kedua oknum pejabat perbankan, RD meninggalkan tiga orang anak mereka.
Berdasarkan laporan, AG memaparkan, dirinya dan RD bercerai sekitar delapan bulan silam. Pasca perceraian hak asuh anak jatuh ke tangan RD. Namun mediasi dari LPA NTB menerbitkan perjanjian bahwa ketiga anak itu bisa diasuh bersama, secara bergantian oleh AG dan RD.
Hanya saja, di tengah perjalanan, perjanjian itu tidak berjalan. Tiga anak perempuan tetap berada di rumah keluarga RD dan tidak boleh dibawa oleh AG.
Kekesalan AG memuncak ketika mengetahui RD kemudian dinikahi oleh oknum pejabat perbankan di NTB sebagai istri kedua. Pasalnya, pasca pernikahan, anak-anak mereka tidak diajak serta tinggal bersama ibunya. Namun dititipkan di rumah orang tua RD.
“Iya kami terima laporannya dan LPA Kota Mataram akan segera memanggil kedua pihak termasuk RD, untuk dilakukan proses mediasi,” kata LPA Kota Mataram, Joko Dumadi.
Untuk diketahui RD merupakan istri kedua oknum pejabat perbankan NTB yang belakangan ini viral karena video pernikahan yang direstui istri pertama sang oknum pejabat itu.
Terkait laporan AG itu, RD yang di konfirmasi media ini, enggan menanggapinya. (red)
Foto: shutterstock
