KORANNTB.com – Kasus Dugaan Korupsi mantan Kepala Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu berinisial AH (51 tahun) yang ditangani Sat reskrim Polres Dompu Unit Tipikor sejak 2019 sudah memasuki tahap akhir. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap (P-21).

Hal yang sama untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bendahara Desa Manggeasi berinisial FL (26 tahun)  juga dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan. Untuk Dugaan korupsi ini penyidik menetapkan dua tersangka, selain FL, juga mantan Kepala Desa Manggeasi SH (54 tahun) yang saat ini melarikan diri dan sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Dompu Ipda Rusnadin mengatakan dua berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan kepala Desa Malaju, Kecamatan Kilo dan Bendahara Desa Manggeasi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21).

“Saat itu kedua tersangka sudah kami tahan di Polres Dompu,untuk tersangka lain mantan Kepala Desa manggeasi masih dalam pencarian,” katanya, Kamis, 1 Oktober 2020.

Ketua pelaku kemudian ditahan dan akan diserahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat ini.

“Setelah kedua tersangka ini kami tahan, kami tidak akan menunda prosesnya, dalam waktu dekat kami segera melakukan serah tahap dua ke Kejaksaan,” imbuhnya.

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk tetap serius dalam menangani kasus korupsi dan ini bisa dijadikan indikator jelas tidak ada yang bisa lolos jika memang hasil penyidikan terbukti melakukan korupsi,” ujarnya.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi Desa Manggeasi adalah kasus Anggaran Dana Desa (ADD) yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp200 juta. Sementara di Desa Malaju kasus yang sama dengan kerugian negara mencapai Rp50 juta. (red)