KORANNTB.com – Polda NTB memusnahkan barang bukti narkoba dan Miras serentak dilaksanakan di seluruh jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kamis, 2 Desember 2020.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di semua Polres jajaran Polda NTB dan digelar secara virtual di masing-masing Polres.

Barang bukti yang dimusnahkan Polda NTB bersama jajarannya masing-masing sabu seberat 12.885,32 gram (12 kg), ganja seberat 15.431,52gram (15 kg) , ekstasi 207 Butir. Obat-obatan ilegal 10.533 Butir dan Miras 7.997 Botol.

Jumlah tersebut termasuk yang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan yang sudah dimusnahkan sebelumnya, juga termasuk yang sedang dalam proses penyidikan.

Kapolda NTB mengapresiasi pencapaian Diretur Resnarkoba Polda NTB di bawah kendali Kombes Pol Helmi Kwarta Putra R Karena telah mampu mengungkap berbagai kasus narkoba di NTB.

“Dulu sebelum Helmi memegang Ditresnarkoba Polda NTB pengungkapan kasus narkoba masih on-onan (ons) namun setelah Helmi yang pegang kasus narkoba berhasil diungkap sampai kiloan, bahkan pabrinya pun bisa diungkap olehnya,” katanya.

Diresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Putra R yang diberikan amanat Kapolda menyelesaikan masalah narkoba di NTB, mengatakan keberhasilan dirinya  mengungkap semua kasus itu atas dasar bantuan dari berbagai pihak.

Dia berpesan kepada pelaku bisnis haram ini untuk segera bertobat dan jangan coba-coba mengedar narkoba di NTB.

“Jangan coba coba menjalankan bisnis haram ini di NTB karena kami akan selalu ada di manapun tempat anda bertransaksi dan bersembunyi,” katanya.

Selain memusnahkan narkoba, Polda juga memperlihatkan puluhan pelaku narkoba yang tertangkap. Bahkan beberapa di antaranya adalah wanita yang masih sangat muda.

Mereka diduga mengedarkan narkoba. Para pelaku dikenakan sanksi tegas. Bahkan jauh hari polisi juga menjerat para pelaku tidak hanya menggunakan pasal pengedaran narkoba namun juga pasal pencucian uang. Itu semua sebagai bentuk ketegasan polisi. (red)

Foto: Tahanan kasus narkoba di Polda NTB. (Awaluddin)