KORANNTB.com – Kapolda Nusa Tenggara Barat mengeluarkan imbauan agar semua lokasi hiburan di Senggigi, Lombok Barat dibatasi waktu beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.

Link Banner

Langkah tersebut untuk menghindari penyebaran COVID-19 di lokasi wisata di Lombok.

Imbauan Kapolda selaras dengan imbauan Bupati Lombok Barat agar kafe dan spa di Senggigi dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi, Ketut Mahajaya, menyambut positif imbauan tersebut. Ia mengatakan APH telah menggelar rapat dengan anggota dan meminta agar semua pemilik kafe dan spa di Senggigi untuk membatasi waktu beroperasi.

“Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam membatasi COVID-19, maka APH Senggigi mengambil langkah mengikuti imbauan Kapolda,” katanya di Mataram, Kamis, 24 Desember 2020.

APH memiliki anggota pengusaha hiburan sebanyak 21 kafe dan 18 spa. Semua anggota diminta mematuhi imbauan sekaligus menyiapkan dua security di tempat hiburan masing-masing untuk membantu aparat menjaga situasi keamanan.

Untuk tempat hiburan yang telah memiliki janji dengan tamu, Ketut Mahajaya meminta agar waktu berkunjung tamu dimajukan di siang hari atau tidak melebihi waktu yang ditentukan Kapolda NTB.

“Karena aparat kepolisian juga akan melakukan patroli di atas jam 21.00 Wita pada malam tahun baru,” ujarnya.

Ketut Mahajaya mengatakan langkah mendukung imbauan tersebut agar di malam tahun baru nanti tidak menjadi waktu penyebaran COVID-19.

“Karena situasi dan kondisi saat ini kami tidak mau terjadi hal-hal tidak diinginkan saat malam tahun baru, sehingga akibatnya bisa berdampak kepada pelaku usaha sendiri,” katanya. (red)