KORANNTB.com – Persoalan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumbawa 2020 semakin hari semakin menemukan titik terang. Sidang yang digelar di Bawaslu Provinsi NTB memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Pelapor yaitu pasangan calon nomor 5 Jarot-Mokhlis menghadirkan puluhan saksi di sidang dengan agenda pembuktian yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi NTB, Senin, 28 Desember 2020.

“Kami selaku kuasa hukum Paslon 5 sangat yakin 100 persen bahwa ada pelanggaran administrasi bersifat TSM di Pilkada Sumbawa yang dilakukan oleh Paslon nomor 4,” kata pengacara Jarot-Mokhlis Rezki Wirmandi saat ditemui di kantor Bawaslu Provinsi NTB usai sidang tersebut.

Ia mengatakan dalam Pilkada Sumbawa sudah pasti ada pelanggaran TSM yang dilakukan. Karenanya, saksi-saksi dihadirkan untuk mengungkapkan hal tersebut.

Dalam sidang pemeriksaan saksi  dan pembuktian ini ada 24 orang saksi fakta yang dihadirkan dari pihak Jarot-Mokhlis dan jumlah itu akan terus bertambah, kata Rezki. Juga, masih banyak bukti-bukti nyata yang ditemukan di lapangan.

“Masih banyak bukti yang akan kita ungkap yang mengarah kepada pelanggaran administrasi bersifat TSM yang dilakukan Paslon nomor 4,” katanya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi NTB Muhammad Khuwailid saat ditemui di ruang kerjanya,  mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan pelapor dinilai memenuhi syarat materil dan formil yang telah dibacakan dalam putusan awal.

“Untuk pembuktian kebenaran materilnya saat ini terus berproses dan saya sebagai majelis belum bisa menyampaikan apapun terkait itu,” ujarnya.

Namun demikian, Bawaslu memberikan akses kepada publik untuk dapat memantau dan mengikuti proses tahapan persidangan yang disebarluaskan oleh Bawaslu NTB melalui live media sosial.

“Setiap sidang dapat diakses dan ditonton masyarakat, hal ini untuk menjaga transparansi kami dalam menyelesaikan sengketa ini”, tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus ini dalam 14 hari. Tetapi, pembacaan putusan sengketa pilkada Sumbawa ini kemungkinan akan dilakukan pada Januari 2021 mendatang, hal itu dikarenakan banyaknya libur di akhir tahun.

“Kami memberikan kesempatan dua hari kepada pelapor untuk menghadirkan saksi dan membuktikan dalihnya bahwa ada TSM dalam Pilkada, demikian juga sebaliknya terlapor juga diberikan waktu dua hari,” ungkapnya.

M Khuwailid berharap semoga apa yang menjadi putusan nanti bisa diterima dan menjadi sebuah hal positif bagi demokrasi di NTB. Putusan akan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi NTB pada Januari 2021 mendatang.

Sementara itu Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, menegaskan, jika dugaan pelanggaran terbukti maka tentu berujung pada akan didiskualifikasinya pasangan Mo-Novi.

“Kalau bisa dibuktikan kenapa tidak, Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan diskualifikasi itu,” ujarnya. (red)