KORANNTB.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial NHJ (43 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Pelaku berasal dari Desa Tembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Ia dilaporkan pada 2 Desember 2020.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan pelaku mencabuli anaknya berinisial RF yang masih berusia 3 tahun.

“Kejadian tersebut dilakukan pada Juni 2020 saat sang suami tidak berada di rumah,” ujar Artanto, Jumat, 29 Januari 2020.

Kasus tersebut terungkap saat suami pelaku menerima video dari seorang anak pelaku lainnya.

“Setelah melihat video tersebut suaminya kaget, takut dan kasian terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka yang sekaligus sebagai ibu kandung korban. Kemudan saksi menginformasikan kepada keluarga dekat kejadian tersebut dan menyarankan untuk melaporkannya ke polisi,” katanya.

Pelaku saat ini diamankan di Polda NTB. Ia ditahan selama 20 hari untuk proses lebih lanjut. (red)