KORANNTB.com – Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di Kota Bima, Sabtu, 13 Februari 2021.

Tiga pria dan satu wanita ditangkap di kos-kosan saat tengah pesta sabu.

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Ramli mengamankan empat terduga pengguna narkoba jenis sabu di Kampung Banteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kasubag Humas, Ipda Ridwan menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 12 Februari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, di sebuah kos-kosan yang terletak Kampung Banteng sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika dan digunakan sebagai tempat pesta sabu.

“Tim menyelidiki dan mendalami informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 00.10 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan empat orang,” ujarnya.

Tiga pria diamankan, berinisial DH (42) warga Benteng, BC (44) warga Tanjung, MY (37) warga Lewirato dan satu perempuan berinisial SWN (42) warga Kelurahan Ule.

“Setelah dilakukan pengeleedahan, tim menemukan barang bukti enam lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,52 gram,” katanya.

Diamankan juga barang bukti lain yang berhubungan dengan kasus narkoba, seperti klip bening sabu, sendok dari pipet hingga korek.

“Empat orang beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ridwan. (red)