KORANNTB.com – Sebanyak 32 remaja yang melakukan balap liar di Bypass BIL II dan Udayana Kota Mataram ditangkap polisi, Minggu dini hari, 14 Februari 2021.

Puluhan remaja ini melakukan aksi balap liar di Gerbang Tembolak dan Jalan Udayana. Mereka membahayakan diri sekaligus pengendara lain.

Tim Unit Patroli Reaksi Cepat atau UPRC Direktorat Samapta Polda NTB, menangkap para pelaku balap liar. Sebanyak 19 motor juga ikut ditilang polisi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, mengatakan aksi balap liar di sana sering terjadi, sehingga sangat membahayakan pengendara.

“Kami sering mendapat keluhan dari masyarakat terutama pengguna jalan di dua lokasi ini. Ini sangat disayangkan dilakukan oleh remaja-remaja kita, mereka balapan tanpa proteksi diri atau pengaman,” ujarnya.

“Jadi, mereka kita amankan karena kami sayang sama mereka, kami tidak ingin mereka cidera dan mengganggu serta menciderai pengguna jalan lainnya,” katanya.

Tim UPRC Dit Samapta Polda NTB melakukan patroli hampir di semua ruas jalan yang ada di Kota Mataram, terutama di ruas jalan yang terindikasi sering dijadikan lokasi balap liar.

“Terutama saat malam akhir pekan atau malam minggu, sering kami mendapat informasi adanya balap liar terutama dari pengguna jalan yang melintas. Tadi malam itu sesuai laporan Tim UPRC, yang terjaring adalah remaja dari tiga kabupaten/kota yakni Kota Mataram, Lombok Tengah, dan KLU,”  katanya.

Karena itu, Pamen Polri melati tiga itu mengimbau kepada para orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar ikut andil memberikan penyuluhan dan nasihat bijak kepada para remaja.

“Kami mengimbau segenap elemen masyarakat terutama para orang tua, agar turut serta membantu tugas kepolisian, dalam menjaga kondusifitas masyarakat agar tetap terjaga. Jangan sampai kondusifitas masyarakat itu ternodai, hanya karena ada aktifitas yang kurang baik seperti balap liar ini,” katanya.

Selain di Tombolak, balap liar juga dilakukan di Udayana Mataram. Sebanyak 25 remaja diamankan dan 16 sepeda motor ditilang.

Adapun kendaraan kendaraan bermotor (ranmor) roda dua yang berhasil diamankan Tim UPRC di Jalan Udayana, Honda CB Nomor Polisi DR 6120 AB, Honda Revo DR 3821 BD, Yamaha Jupiter, Yamaha Vega R DK 8541 EV, Yamaha MIO DR 2890 BC, Honda 70 DR 2060 AA, Suzuki Smash, dan Yamaha VIXION Nomor Polisi EA 2396FB.

Selanjutnya, Honda Beat Nomor Polisi DR 4647 CD, VERZA, Honda Vario DR 6407 YI, Honda Beat, Suzuki Smash DR 6781 AT, Honda Scoopy DR 3312 CQ, Honda Vario DK 3023 XQ, dan Honda Beat Nopol DR 5913 CL dengan satu buah senjata tajam (sajam) milik inisial K.

Sementara di Gerbang Tembolak, Tim UPRC mengamankan satu unit Honda Beat warna putih Nopol DR 5368 CA, dan dua unit sepeda motor merek Suzuki jenis Satria F tanpa dilengkapi Nomor Polisi.

Saat ini ke-32 remaja dan ranmor yang terjaring Tim UPRC diamankan di Dit Samapta Polda NTB, untuk proses lebih lanjut. (red)