Oleh: Adv. Satria Zulfikar Rasyid

KORANNTB.com – Baru-baru ini Lombok digegerkan dengan seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh orang dewasa. Kasus tersebut cukup menarik minat oknum pejabat di Lombok Timur dan oknum konten kreator untuk mengupas habis kasus tersebut.

Mereka buru-buru mengunjungi korban dan bergegas memanfaatkan itu dengan membuat konten tentang korban.

Tidak peduli tekanan psikologis yang dialami korban, mereka tetap menjadikan kasus korban sebagai sumber konten yang menarik. Hanya dengan memblur wajah korban atau dengan meminta korban berbalik badan tidak mengarah kamera, mereka dengan tega hati menjadikan korban objek konten mereka. Mereka tidak paham tindakan yang mereka lakukan adalah salah besar dan memiliki konsekuensi hukum.

Direktur PDAM Lombok Timur misalnya, mengunjungi rumah sakit tempat korban dirawat dan dengan leluasa membuat konten. Dia meminta korban berbalik badan dan leluasa berbicara di video tentang kasus tersebut dan respon Pemda setempat terhadap kasus itu.

Padahal, jika dia mempelajari pedoman pendampingan anak korban kekerasan seksual serta regulasi yang ada, jelas tindakan tersebut sangat salah.

Beberapa regulasi melarang tindakan mempublikasikan anak korban. Misalnya, Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa anak, anak korban dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan, terutama dalam pemberitaan di media cetak dan elektronik.

Dipertegas dalam Ayat (2) menyebut identitas anak berupa nama anak, nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak.

Kemudian dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan dalam 64 huruf i agar anak dihindari dari publikasi atas identitasnya.

Perlu dicatat, identitas anak tidak hanya berupa wajah anak. Dengan memblur wajah anak korban, tidak otomatis merahasiakan dia dari stigma sosial. Identitas anak juga berupa nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak.

Oknum pejabat tersebut memang tidak memperlihatkan wajah anak secara langsung, namun justru memperlihatkan wajah orangtua atau pengasuh anak tersebut yang akan memudahkan identitasnya dapat diketahui di lingkungan sekitar. Bahkan secara gamblang oknum tersebut menyebut nama camat dan nama puskesmas yang merujuk alamat korban.

Belum lagi oknum tersebut membuat konten di ruang rumah sakit yang seharusnya tidak perbolehkan untuk itu.

Lebih parah lagi seorang oknum konten kreator membuat konten bersama anak korban. Memang benar wajah anak tersebut diblur, namun posisi mereka berada di depan meja keca di mana pantulan wajah anak itu di kaca sangat jelas terlihat.

Tidak cukup di situ, wajah orangtua/pengasuh anak ditampilkan dan bahkan nama anak disebut secara berulang di salah satu video.

Ulah para oknum tersebut secara tidak langsung memberikan dampak psikologis dengan memperpanjang trauma sekunder (retraumatization) dengan potensi stigma masyarakat yang akan muncul. Bahkan rekam jejak digital yang terekspos akan membebani anak hingga mereka tumbuh dewasa.

Dalam SOP pendampingan anak korban, juga tidak mengenal adanya hal-hal tersebut. Bahkan tidak diperkenankan tubuh korban dielus dan didekap oleh pendamping pria, apalagi dalam kasus ini anak korban adalah perempuan.

Kasus seperti itu tidak hanya pelanggaran hukum semata, namun pelanggaran moral dan etika yang berat.

Akibat ulah mereka korban berpetensi mengalami reverse engineering atau pelacakan identitas. Meskipun wajah di video diblur, namun orang-orang di sekitar lingkungan tempat tinggal korban bisa dengan mudah mengenali anak tersebut melalui pakaian, postur tubuh (gaya rambut, warna kulit), latar belakang lokasi bahkan suara anak korban itu sendiri.