KORANNTB.com – Aksi pemerkosaan terhadap anak kandung kembali terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Pria bernama A. Halik (55 tahun) tega memperkosa anak kandung hingga hamil.

Untuk menutupi aksi bejatnya, dia menyuruh anaknya berhubungan badan dengan orang tidak waras agar dia tidak dikira menghamili anaknya.

*Pelaku ini juga merekam hubungan badan anaknya ini dengan orang gila tersebut, agar menjadi bukti bahwa yang menghamili anaknya tersebut adalah orang gila tersebut,” kata Kassubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Ridwan, Rabu, 17 Februari 2021.

Pelaku diketahui memperkosa anaknya sejak lama hingga sang anak hamil.

“Terakhir dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita, pagi tadi,” ujarnya.

Geram dengan aksi bejat bapak ini, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bima Kota. Dia melaporkan suaminya setelah mengetahui anaknya hamil akibat perbuatan pelaku.

Aksi bejat pria ini berawal sekitar tahun 2019 silam, saat korban masih duduk di kelas 2 MTS.

“Saat itu terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban oleh karena demikian terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban sampai akhirnya  sekitar bulan September 2020 korban sudah tidak datang haid lagi,” ujarnya.

“Setelah diketahui hamil, terlapor tetap melakukan persetubuhan bahkan sampai menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan orang gila. Sempat direkam juga agar warga mengira korban hamil karena disetubuhi orang gila ini,” katanya. (red)