KORANNTB.com – Dua pria berinisial SY (31 tahun) dan SA (27) asal Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, bersama AN (26) gadis asal Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, ditangkap polisi, Kamis, 4 Maret 2021.

Tim Opsnal Polres Sumbawa mengamankan ketiganya di kamar milik SY di Desa Kakiang.

Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, mengatakan ketiganya digerebek sedang berada di kamar rumah SY. Mereka diduga pelaku tindak pidana narkoba.

“Bersama mereka turut diamankan barang bukti berupa 8 poket sabu seberat 3,55 gram, timbangan digital, bong, klip obat, korek gas, sumbu, hp dan uang tunai,” katanya.

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa rumah SY sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Atas kejadian tersebut terduga dan  barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (red)