Jual Narkoba, Pegawai Puskesmas dan Satpol PP di Bima Diringkus Polisi
KORANNTB.com – Dua pemuda di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat diringkus polisi karena menjual narkoba.
Pelaku berinisial AF (28 tahun) yang berprofesi sebagai honorer Puskesmas Kecamatan Wera dan AA (30) anggota Satpol PP. Keduanya ditangkap pada Senin, 8 Maret 2021.
Kapolsek Wera, Iptu Husnain, mengatakan dua pelaku ditangkap di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
“Keduanya kami amankan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan kini diamankan di Mapolsek Wera,” katanya, Selasa, 9 Maret 2021.
Polisi menyita barang bukti alat isap narkoba dan poket berisi sabu. “Ada juga kami temukan 15 poket diduga sabu yang dimasukan ke dalam kotak kecil serta uang tunai,” ujarnya. (red)