MK Tolak Gugatan Jarot-Mokhlis, Mo-Novi Resmi Menang Pemilu Sumbawa
KORANNTB.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan pasang calon Jarot-Mokhlis, Kamis, 18 Maret 2021.
Pasangan Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa.
Dalam pokok perkara yang dibacakan hakim MK, resmi menolak seluruh permohonan pemohon (Jarot-Mokhlis). Artinya, Pasangan Mo-Novi dalam melanggeng menjadi kepala daerah Sumbawa.
Putusan tersebut berdasarkan rapat permusyawaratan sembilan hakim MK, yang diketuai Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Mahanan M.P Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh dan Enny Nurbaninsih. (red)
Foto: ilustrasi MK (istimewa)