KORANNTB.com – Direktorat PPA dan PPO Polda NTB kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekrut calon pekerja migran secara ilegal.

Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, observasi di lokasi perekrutan, pelatihan, penampungan, serta penyitaan sejumlah dokumen pendukung.

“Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup,” ujar Kombes Pujewati saat konferensi pers, Senin (29/6).

Penyidik menemukan sedikitnya enam orang menjadi korban dalam kasus tersebut. Masing-masing calon pekerja migran diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Dari praktik itu, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp95 juta.

“Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, kartu identitas pelatihan, lalu memindahkan tempat penampungan dari satu lokasi ke lokasi lain saat keberangkatan tak kunjung terlaksana,” katanya.

Kombes Pujewati menegaskan penyidikan akan terus dilakukan hingga tuntas. Tersangka diketahui juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa dan saat ini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor,” tegasnya.

Menurutnya, praktik perekrutan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2025. Pada perkara sebelumnya tercatat tujuh korban, sedangkan dalam perkara terbaru penyidik mengidentifikasi enam korban dengan modus yang sama.

“Modusnya tetap sama, mulai perekrutan, pelatihan bahasa, janji penempatan kerja, lalu korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya. Seluruh korban laki-laki karena dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mendaftar bekerja ke luar negeri. Masyarakat diminta memastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi, tidak mudah tergiur janji pemberangkatan cepat, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal.