KORANNTB.com – Polres Lombok Utara menggerebek sebuah kos-kosan yang diduga menjadi tempat prostitusi di Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Rabu, 31 Maret 2021.

Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, melakukan penggerebekan atas laporan masyarakat yang resah kos tersebut dijadikan ajang maksiat.

Kasat Reskrim, AKP Anton Rama Putra, mengatakan pemilik kos-kosan berinisial WS alias Bongko.

Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara yang dipimpin Kanit Pidum Ipda I Wayan Ciptanaya, melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Sekitar pukul 14.00 Wita benar saja diduga seorang wanita berinisial K masuk ke kos-kosan pelaku. Selanjutnya berselang setengah jam kemudian seorang laki-laki hidung belang masuk juga,” kata AKP Anton.

Polisi kemudian menunggu sekitar 20 menit. Kemudian dilakukan penggerebekan dan ditemukan pria dan wanita dalam kondisi tidak menggunakan baju.

“Setelah menunggu sekitar 20 menit Tim masuk ke lokasi melakukan penggerebekan dan didapati seorang laki-laki dan perempuan berada dalam kamar dalam keadaan tidak memakai baju yang baru saja selesai melakukan hubungan badan lengkap dengan barang buktinya,” ujarnya.

Terungkap bahwa praktik prostitusi dijalankan oleh pemilik kos berinisial WS.

WS mengaku menawarkan wanita tersebut dengan harga sebesar Rp400 ribu dan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu.

“Tindak lanjut kepolisian, amankan tersangka, amankan BB, periksa tersangka dan saksi-saksi. Lengkapi Mindik, Koordinasi Unit PPA, Koordinasi JPU, pasal yang disangkakan 296 dan 506 KUHP,” katanya. (red)

Foto: Ilustrasi prostitusi (sumber/net)