KORANNTB.com – Fakultatif Hukum Universitas Islam Al-Azhar, melakukan kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Dilanjutkan dengan seminar bertema “Peran Ombudsman di Nusa Tenggara Barat dalam Mengawasi Pelayanan Publik.”

Seminar tersebut dihadiri mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum dan Civitas akademika UNIZAR, berlangsung di Gedung Teater UNIZAR, Rabu 7 April 2021.

Pada kesempatan itu, Wakil Rektor I UNIZAR, Dr Drs H Sahar, mewakili Rektor menyampaikan, kegiatan seminar ini dilangsungkan atas adanya kerjasama Fakultas Hukum UNIZAR dengan Ombudsman, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS).

“Saya sangat berterima kasih adanya PKS ini  sehingga ada kegiatan seminar, kalau hanya PKS tanpa ada kegiatan maka tidak ada artinya, sehingga sangat bersyukur ada kegiatan nyata seperti seminar ini,” ungkapnya.

Sahar berharap, supaya PKS bisa saling menguntungkan kedua belah pihak. Dimana UNIZAR bisa mendapatkan ilmu terkait tugas dan fungsi Ombudsman dalam memperjuangkan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim juga mengucapkan terima kasih sudah diajak kerja sama oleh Unizar, karena Ombudsman butuh relasi kerja untuk merubah sistim pelayanan.

“Mari kita merubah budaya hukum menjadi lebih bermartabat dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia, terutama di Nusa Tenggara Barat,” kata dia.

Adhar menjelaskan, dalam penyelenggara pemerintahan, pengawasan merupakan unsur yang tidak dapat terpisahkan dari kebebasan dan kemandirian dalam bernegara.

Pengawasan dalam penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peran serta masyarakat itu sendiri, sehingga mampu meningkatkan daya saing antar instansi dengan memperhatikan sikap melayani, keterbukaan dan kedisiplinan.

“Karena alasan inilah Ombudsman RI hadir sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggara negara khususnya penyelenggara negara yang memberikan pelayanan publik,” ujarnya.

Pengawasan Ombudsman lanjutnya, erat kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahanan. Hal ini diartikan sebagai proses kegiatan dalam sebuah pelayanan guna menjamin penyelenggaraaan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, Ombudsman juga disebut sebagai pengawas eksternal sebagai wujud amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan secara operasional bertugas mencegah maladministrasi, menyelesaikan laporan/pengaduan masyarakat, dan mengadakan pengawasan pelayanan publik.

Tidak lupa juga Adhar memaparkan tugas dan fungsi Ombudsman RI bertambah luas dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Secara sederhana, kewenangan pengawasan dimaksud untuk memberikan masukan dan tindakan korektif bagi penyelenggara negara yang terbukti maladministrasi.  Dalam pelaksanaannya diharapkan sesuai dengan peraturan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Ada tiga jenis pengawasan yang dilakukan, yaitu pengawasan secara preventif, refresif dan umum. Pengawasan preventif merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan.

Sedangkan pengawasan represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah kegiatan tersebut dilaksanakan. Secara umum pengawasan dilakukan dalam sebuah proses aktifitas penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan yang melihat dari sisi pelaksanaan dan peraturan yang berlaku.

Pengawasan preventif adalah kegiatan pencegahan yang tujuannya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penyelenggara negara. Kegiatan yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi.

Sosialisasi atau seminar ini diharapkan dapat mengajak masyarakat agar berani melaporkan atau menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik yang buruk. Dalam pelaksanaannya, sosialisasi dilaksanakan secara dua arah, yakni kepada penyedia layanan publik (pemerintah) dan kepada penerima layanan publik (masyarakat).

Salah satu program yang dijalankan untuk mengedukasi masyarakat misalnya seperti kegiatan partisipasi masyarakat dengan melaksanakan Training of Trainer (ToT) atau seminar

“Melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan tugas dan fungsi Ombudsman terkait Peran masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik serta tata cara menyebarluaskan pengetahuan terkait Ombudsman, maladministrasi, dan pelayanan publik,” tegasnya.

Adhar menambahkan, pengawasan represif berorientasi kepada laporan pengaduan masyarakat yang berasal dari laporan atau keluhan langsung dari masyarakat dan laporan pengaduan yang dilakukan secara mandiri yang disebut dengan laporan investigasi inisiatif.

Dalam rangka mendekatkan dan memudahkan akses masyarakat, dalam hal ini Ombudsman melaksanakan kegiatan jemput bola yaitu kegiatan PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan) On the Spot. Unit PVL memiliki tugas khusus untuk melakukan penerimaan dan verifikasi terhadap laporan yang masuk ke Ombudsman.

Verifikasi dimaksud berupa verifikasi formil dan materil. Setelah itu, dilanjutkan ke tahap rapat pleno perwakilan untuk menentukan kelayakan penerimaan atau penolakan terhadap laporan masyarakat. Laporan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Pemeriksaan (RIksa).

Selain melakukan pengawasan refresif, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat juga melakukan pengawasan secara umum. Pengawasan secara umum misalnya dengan melaksanakan Penilaian Kepatuhan di seluruh Kabupaten/Kota serta Pemerintah Provinsi Kalsel. Pengawasan ini memantau dan menilai secara langsung penyelenggara negara dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terdapat 3 kategori zona penilaian, antara lain Zona Hijau untuk kepatuhan tinggi, Zona Kuning untuk kepatuhan sedang, dan Zona Merah untuk kepatuhan buruk. Penilaian kepatuhan sendiri menggunakan variabel dan indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Variabel dalam penilaian ini melihat kenampakan fisik pada penyelenggara layanan administratif, baik tingkat pusat maupun daerah.

Standar pelayanan yang harus tampak secara fisik meliputi persyaratan layanan, biaya/tarif, mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, maklumat pelayanan, sarana pengukur kepuasan layanan, mekanisme pengaduan dan pelayanan, sarana, prasarana, fasilitas khusus bagi anggota masyarakat tertentu, toilet, ruang tunggu, tanda pengenal, pejabat pengaduan, informasi pelayanan yang disediakan penyelenggara pelayanan setidaknya dalam bentuk booklet, brosur dan media elektronik.

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat senantiasa melakukan kegiatan penilaian kepatuhan/survei kepatuhan sejak. Satu dekade keberadaan Ombudsman diharapkan menjadi pioner dalam perubahan dalam memberikan pelayanan prima untuk mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi dan menjadikan Birokrasi Bersih dan Melayani yang menjunjung tinggi nilai- nilai Pancasila dan asas kepentingan umum.

“Karena peserta seminar ini adalah mahasiswa hukum maka, saya berpesan, masa depan hukum itu mitigasi, bukan litigasi. Harus ada upaya keras untuk merubah pelayanan publik agar tidak terjadi Maladministrasi,” kata dia.

Di hadapan mahasiswa, Adhar juga menyebut bahwa ada pegawai Ombudsman RI Perwakilan NTB merupakan mantan Dosen Fakultas Hukum Unizar. Sehingga harus bangga menjadi lulusan Unizar karena sudah teruji.

“Dari 400 yang seleksi Komisioner Ombudsman, yang di ambil 4 orang, salah satunya adalah jebolan UNIZAR,” tuturnya.

Pada kesempatan itu juga, peserta seminar memberikan pertanyaan terkait kekuatan rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman atas Lembaga atau instansi yang tidak memberikan pelayanan baik kepada masyarakat. (red)