KORANNTB.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, mendalami laporan warga terkait dugaan pemalsuan ijazah Bupati Lombok Tengah.

Dugaan pemalsuan ijazah tersebut diadukan oleh seorang warga berinisial BM melalui kuasa hukumnya pada 22 Desember 2020.

Pelapor menduga ijazah palsu digunakan sebagai syarat maju Pilkada Lombok Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, mengatakan saat ini Polda masih mendalami aduan tersebut.

“Masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya singkat, Kamis, 8 April 2021.

Pelapor menduga ijazah Bupati Lombok Tengah yang memuat salah satu kampus di Lombok palsu untuk syarat administrasi Pilkada.

“Jadi pelapornya menduga ijazah tersebut palsu untuk mendaftar Pilkada 2020. Kita masih dalami saat ini,” kata Hari Brata. (red)

Foto: Ilustrasi ijazah