KORANNTB.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nusa Tenggara Barat, Husnul Fauzi resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTB, Senin, 12 April 2021.

Husnul ditahan bersama dua dari tiga tersangka lainnya. Masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jagung di tahun 2017 berinisial IWW dan Direktur Pelaksana Proyek PT. WBS berinisial LIH.

Penahanan ketiga tersangka dibenarkan oleh pengacara Husnus Fauzi, Herman Saputra. Dia mengatakan, ketiganya resmi setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

Ketiga tersangka dititipkan di tahanan Polda NTB untuk proses persidangan nanti.

“Sudah ditahan. Dititip di tahanan Polda. Itu tiga orang (ditahan),” katanya dihubungi melalui sambungan telepon.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, melalui sambungan telepon mengatakan ketiganya ditahan karena merugikan negara Rp15,45 miliar dari benih jagung yang tidak bersertifikat dan gagal tanam.

“Jagungnya tanpa sertifikat. Nilai kerugiannya sekitar Rp15 miliar,” ujarnya.

Dia mengatakan, rencana penahanan sebenarnya dilakukan sejak kemarin. Namun karena terkendala tersangka terkena COVID-19, maka penahanan dilakukan hari ini.

“Kemarin karena COVID-19. Yang hadir. Kemarin yang hadir dua jadi tidak ditahan. Maunya sama-sama ditahan,” katanya. (red)