KORANNTB.com – Pelaku berinisial IK (37 tahun) dan istrinya FTP (24) warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, digerebek polisi di rumahnya dini hari tadi, Sabtu, 24 April 2021.

Mereka digerebek polisi di kamar sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Pasutri muda ini diamankan polisi lantaran telah menjadi incaran penjualan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bima, IPTU Ramli, mengatakan IK dikenal sebagai residivis kasus narkoba. Dia sering menjual narkoba dibantu istrinya.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi saat memeriksa pelaku dan rumahnya.

“Dari tangan pasangan suami istri ini, kita amakan beberapa harang bukti, seperti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu 2,93 gram. Ada juga plastik kosong, bong, timbangan elektrik hingga uang tunai Rp 3.115.000,” katanya.

Pengrebekan atas laporan masyarakat yang sering melihat beberapa orang asing sering berada di rumah pelaku. Diduga mereka bertransaksi narkoba. (red)