KORANNTB.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, kembali melakukan pemeriksaan dugaan ijazah palsu Bupati Lombok Tengah, Selasa, 27 April 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, mengatakan dua saksi diperiksa adalah mantan Rektor Universitas 45 Mataram dan Rektor Universitas 45 Mataram.

“Direktorat Kriminal Umum Polda NTB memeriksa dua orang saksi, yaitu Rektor dan mantan Rektor Universitas 45 Mataram,” kata Hari Brata.

Dua saksi diperiksa terkait ijazah Bupati Lombok Tengah berinisial LFB yang diterbitkan kampus Universitas 45 Mataram.

Rektor Universitas 45 Mataram berinisial EVRN, kepada polisi mengatakan tidak mengetahui soal terbitnya ijazah tersebut. Dia mengatakan dirinya adalah pejabat baru yang tidak mengetahui sama sekali soal dokumen akademik sebelum menjabat rektor.

“Hasil pemeriksaan bahwa Rektor Universitas 45 saat ini tidak tahu karena pejabat baru,” ujar Hari.

Sementara, mantan Rektor berinisial SBD mengatakan dirinya menandatangani ijazah karena fakultas dan lembaga kopertis (koordinasi perguruan tinggi swasta).

“sedangkan Mantan Rektor Universitas 45 menyebutkan bahwa dirinya menandatangani ijazah tersebut karena pengajuan dari fakultas dan lembaga kopertis,” imbuhnya.

Polda NTB mendalami kasus dugaan ijazah palsu tersebut atas laporan warga pada 22 Desember 2020. Saat itu masih dalam momen pilkada, yang mana terlapor salah satu calon kepala daerah, sehingga laporan dilanjutkan usai pilkada saat ini. (red)