KORANNTB.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melarang mudik baik dari luar daerah maupun antar kabupaten/kota di NTB. Larangan mudik mulai berlaku pada 8 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik juga telah dikeluarkan dalam bentuk edaran Gubernur NTB.

Menindaklanjuti itu, Polres Lombok Barat akan melakukan penjagaan ketat di seluruh pintu keluar-masuk di Lombok Barat. Kawasan dijaga mulai dari Pelabuhan Lembar dan semua pintu masuk Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, mengatakan penjagaan ketat akan dilakukan dengan Operasi Ketupat Rinjani 2021.

“Beberapa titik dan lokasi yang menjadi perhatian kita, untuk memastikan bahwa larangan mudik ini dijalankan di Kabupaten Lombok Barat,” katanya, Rabu, 5 Mei 2021.

Tempat-tempat strategis akan dijaga ketat oleh petugas. Warga akan dilarang keluar masuk kecuali untuk keperluan darurat semisal ke rumah sakit atau ada keluarga meninggal sesuai edaran gubernur.

“Di samping tempat-tempat lain, yang menjadi perhatian kami semua di antaranya pintu keluar, dan semua pintu masuk Kabupaten Lombok Barat ini, berada dalam pantauan kita,” imbuhnya.

Ketika menemukan masyarakat yang mencoba mudik, Kapolres menegaskan akan memberikan tindakan memutar balik arah untuk mengurungkan niat mudik.

Terkait dengan aktivitas tempat wisata, Kapolres mengatakan telah berkomunikasi dengan Dandim untuk kesiapan mengantisipasi kegiatan masyarakat setelah hari raya Idul Fitri.

Larangan mudik tersebut demi keselamatan warga agar pandemi COVID-19 tidak masif menyebar seperti di India, di mana banyak korban meninggal setiap harinya. Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. (red)