KORANNTB.com — Untuk menekan terjadinya kecelakaan pada libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah Jajaran Polresta Mataram yang bertugas untuk melakukan penyekatan di pintu – pintu masuk Kota Mataram dan Lokasi Wisata mengimbau pengemudi bak terbuka atau pikap agar tidak mengangkut penumpang.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polresta Mataram yang berada di pos penyekatan Bundaran Jempong, petugas mengingatkan para pengemudi yang mengangkut penumpang bak terbuka atau Pikap berdasarkan Undang–undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

“Sesuai dengan peraturan berlalulintas Undang–undang Nomor 22 Tahun 2009 Mobil Bak Terbuka dilarang mengangkut penumpang,”  kata Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Imam Maladi, Senin, 17 Mei 2021.

Dia menerangkan penggunaan mobil bak terbuka atau pikap beresiko besar mengalami kecelakaan seperti yang pernah terjadi di Kota Mataram atau pun di Wilayah Indonesia lainnya.

Selain memberikan imbauan kepada pengemudi mobil bak terbuka jajaran personel Polresta Mataram Juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan selama masa Pandemi Covid-19.

Disampaikan juga, bagi masyarakat yang berniat untuk berlibur ke lokasi wisata yang ada di Kota Mataram, Sesuai Surat Edaran Walikota Mataram Nomor 443/ DISPAR/2021 tertanggal 10 Mei 2021, beberapa tempat wisata ditutup untuk sementara waktu.

Tempat wisata yang akan ditutup di antaranya pantai dan Taman Loang Baloq, Pantai Mapak Indah, Pantai Gading, dan Pantai Ampenan.

Penutupan seluruh tempat Wisata dimaksudkan untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan yang akan berpotensi meningkatnya kasus Covid-19 dari kluster wisata.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Walikota,” ujarnya. (red)