KORANNTB.com – Tersangka penghina Palesy berinisial HL (23 tahun) warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, akan dibebaskan. Itu menyusul restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pidana yang diberikan kepolisian.

Alasan polisi memberikan restorative justice karena HL telah meminta maaf dan unsur pasal 28 ayat (2) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum terpenuhi.

“Karena tidak memenuhi unsur pidana UU ITE. HL juga telah menyampaikan permohonan maaf” kata Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, Jumat, 21 Mei 2021 melalui keterangan tertulis.

Pasal yang menjerat petugas kebersihan ini terkait dengan SARA. Polisi menilai unsur dalam pasal tersebut hanya berlaku bagi warga Indonesia. Artinya, jika penghinaan yang dilakukan di luar Indonesia tidak memenuhi unsur.

Artanto juga menerangkan polisi mengamankan HL agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat yang berang atas sikapnya.

“Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk melakukan restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB,” ujar Ramadhan.

Penerapan keadilan restoratif sesuai dengan perintah Kapolri dalam menangani perkara ITE. Apalagi, pelaku HL sebelumnya telah meminta maaf dan mengaku tidak mengetahui bahwa Palestina adalah negara yang dijajah. Dia mengira Israel adalah negara mayoritas muslim yang dijajah.

“Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga iseng-iseng membuat konten tersebut,” ujar Artanto. (red)