KORANNTB.com – Pengadilan Negeri Sumbawa Besar membebaskan Topan Yanuar dari tuntutan pidana. Majelis hakim yang diketuai Dwiyantoro membebaskan Topan karena kasus yang menjeratnya bukan pidana, melainkan perdata.

“Menyatakan terdakwa Topan Yanuar Syah alias Topan AK A. Kahar Karim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Dwiyantoro.

Topan merupakan korban dari sengkarut ganti rugi kecelakaan Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018. Kecelakaan yang menyebabkan 125 penumpang meninggal dunia.

Saat itu, tiga rekan Topan, yaitu Cici Ariska, Chandra Kirana dan Asep Sarifudin, menjadi korban tewas dalam musibah JT-610. Padahal ketiganya membawa dana investasi Forex dengan nilai miliaran milik masyarakat.

Topan yang diminta ganti rugi oleh masyarakat yang berinvestasi padanya tidak dapat berbuat apa-apa. Dia sama sekali bukan ahli waris ketiga temannya yang tewas. Sehingga, kompensasi kecelakaan pesawat tidak diterima.

Topan kemudian meminta ahli waris ketiga rekannya yang tewas menggugat The Boeing Company, yang bermarkas di Chicago (Amerika Serikat). Dia menggunakan pengacara bernama Siti Mylanie Lubis.

“Gugatan itu menggunakan pengacara bernama, Siti Mylanie Lubis. Dia (Mylanie) menawarkan bahwa rekan pengacaranya di Amerika bisa membantu gugatan,” kata pengacara Topan, Suhardi, SH, Selasa, 13 Juli 2021.

Gugatan tersebut berhasil dimenangkan Topan. Boeing akhirnya membayar ganti rugi dengan nilai miliaran.

Mylanie kemudian membagikan uang tersebut kepada Topan, tiga ahli waris dan pengacara. Topan mendapatkan total Rp15 miliar.

Namun anehnya, pada Januari 2021, Siti Mylanie Lubis datang ke Sumbawa menagih uang itu kepada Topan. Mylanie mengatakan bahwa sebagian besar uang adalah miliknya untuk bisnis bersama Topan.

“Mylanie menagih uang ke klien kami bahwa dia mengaku uang itu bukan uang dari proses ganti rugi Boeing, tapi mengaku uang pribadi Mylanie,” ujarnya.

Mylanie melaporkan Topan ke polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Hingga akhirnya pada Kamis, 8 Juli 2021, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar memutus Topan bebas dari jeratan pidana.

Majelis hakim memutuskan Topan tidak melakukan perbuatan pidana, tapi merupakan perkara perdata, sehingga memutuskan Topan dibebaskan dari tahanan.

Suhardi mengatakan, dalam putusan hakim berdasarkan fakta persidangan Topan memiliki hak sebagai investor Forex.

“Topan Yanuar terbukti memiliki hak sebagai investor Forex yang diberikan oleh para ahli waris korban jatuhnya Lion Air yang berasal dari ganti rugi Boeing,” ujarnya.

Fakta lainnya juga terungkap bahwa Topan pernah menitipkan uang Rp15 miliar ke Mylanie untuk selanjutnya ditranfer bertahap ke rekening Topan.

Kemudian antara Topan dan Mylanie terbukti pernah melakukan pinjam meminjam uang, sehingga kasus tersebut bukan masuk ranah pidana tapi perdata.

Suhardi juga mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

“Putusan ini patut kita apresiasi karena telah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang mencerminkan rasa keadilan,” kata Suhardi.

Dia berharap putusan tersebut dapat memulihkan nama baik kliennya yang sempat dituding sebagai penipu sebelum adanya putusan pengadilan. (red)