Kasus Chromebook Lotim Melebar, FKR NTB dan WIB Desak Usut Aktor Utama
KORANNTB.com — Ketua Forum Keadilan Rakyat NTB (FKR NTB), Asmuni A.Ma, menegaskan bahwa perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur bukan sekadar dinamika persidangan biasa. Ia menilai, ada indikasi kuat keterlibatan aktor kekuasaan yang selama ini belum tersentuh hukum.
Perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk memeriksa mantan Bupati Lombok Timur berinisial TSA dan Sekda berinisial M. JT disebut sebagai fakta hukum yang tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, hal tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri.
Berdasarkan fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada kedua pejabat tersebut. Meski terdapat pencabutan keterangan oleh saksi, Majelis Hakim menyatakan keterangan tersebut tetap sah dan memiliki nilai pembuktian karena didukung alat bukti lain.
Ketua FKR NTB ASMUNI A.Ma menilai, secara logika hukum dan akal sehat publik bahwa dugaan : Tidak mungkin aliran dana miliaran terjadi tanpa relasi kekuasaan.
“Tidak mungkin proyek bernilai besar berjalan tanpa pengondisian.
Tidak mungkin aktor utama tidak mengetahui atau terlibat dalam skema tersebut,” katanya.
“Jika fakta-fakta ini diabaikan, maka penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas yang kehilangan substansi keadilan,” ujarnya.
Ketua FKR NTBm endesak Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti perintah Majelis Hakim tanpa penundaan.
Menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana (follow the money) hingga ke aktor utama.
Menolak segala bentuk praktik “tebang pilih” dalam penegakan hukum.
Meminta transparansi penuh kepada publik atas perkembangan penyidikan.
Mendorong pengawasan ketat dari masyarakat sipil dan lembaga independen.
FKR NTB juga menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menjadi ujian integritas penegakan hukum di NTB. Jika aparat hanya berhenti pada pelaku teknis dan tidak berani menyentuh elit kekuasaan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa hukum masih tunduk pada kekuatan politik.
Peringatan keras disampaikan FKR NTB. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam. Apabila terdapat indikasi pembiaran, perlambatan, atau upaya melindungi pihak tertentu, maka langkah yang akan ditempuh meliputi aksi publik, pelaporan ke lembaga pengawas nasional, serta membuka fakta kepada publik secara luas.
“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Hukum harus berdiri tegak di atas keadilan.”
Sementara itu, Ketua DPW WIB NTB, Dewi Wiliam, turut menyoroti perintah majelis hakim tersebut. Ia menilai langkah hakim bukan tanpa dasar, melainkan bertumpu pada fakta persidangan dan BAP yang menunjukkan adanya indikasi aliran dana dengan nilai signifikan kepada dua pejabat dimaksud.
Ia menjelaskan, keterangan tersebut diperkuat oleh saksi kunci yang meskipun sempat dicabut di persidangan, tetap dinilai memiliki kekuatan pembuktian karena didukung alat bukti lainnya.
Ketua DPW WIB NTB menjelaskan secara logika hukum, dimana atas perintah hakim ini menunjukkan bahwa perkara tidak berdiri sendiri, melainkan ada indikasi keterlibatan pihak lain di luar terdakwa yang telah diadili. Aliran dana menjadi pintu masuk utama untuk menelusuri aktor intelektual, dan pengembangan perkara adalah kewajiban hukum, bukan pilihan, bagi aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menilai jika merujuk pada fakta dalam BAP yang menguatkan adanya komunikasi, penyerahan uang, serta keterlibatan pihak-pihak dalam struktur birokrasi, maka penanganan perkara tidak logis apabila berhenti hanya pada pelaku teknis atau pihak swasta.
“Publik berhak mempertanyakan: Mengapa aliran dana miliaran rupiah bisa terjadi tanpa sepengetahuan atau keterlibatan aktor kekuasaan?
Apakah proses pengadaan telah dikondisikan sejak awal?
Siapa pihak yang paling diuntungkan dari proyek tersebut?” Ujarnya.
“Majelis hakim, lanjutnya, telah menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang menetapkan tersangka baru, namun memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk memerintahkan pendalaman. Hal ini disebut sebagai sinyal kuat adanya indikasi serius yang tidak boleh diabaikan,” cetus Ketua WIB NTB.
Kasus ini, menurutnya, harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Jika fakta persidangan dan BAP telah mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu, maka pengusutan harus berani menyentuh siapa pun tanpa pengecualian,” ujar Dewi.
