KORANNTB.com – Sejumlah mahasiswa KKN Universitas Mataram terpapar Covid-19. Pihak Unram diminta bertanggungjawab karena terkesan memaksakan KKN di tengah pandemi.

“Kami minta Polda NTB periksa rektor Unram karena melakukan program KKN yang membuat mahasiswa banyak yg terkena covid 19,” tegas Direktur Logis, M Fihirudin, Senin 19 Juli 2021 di Mataram.

Menurutnya, Rektor harus bertanggung jawab. Sebab sebelumnya Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah juga sudah meminta program KKN dilaksanakan secara daring.

“Dulu sudah bagus KKN daring, sekarang masih pandemi kok nekat terjunin mahasiswa langsung,” ujarnya.

Ia menekankan, kalau seandainya ada mahasiswa yang sampai meninggal karena covid 19, rektor harus siap dipidanakan.

Diketahui Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga meminta seluruh perguruan tinggi menarik mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Melalui surat edaran yang ditandatangani Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah, semua kampus, tanpa terkecuali diminta mengalihkan kegiatan KKN secara daring.

”Mahasiswa peserta KKN yang saat ini berada di lokasi pengabdian agar dilakukan penarikan dalam kesempatan pertama,” kata Rohmi Djalilah, dalam surat edaran nomor 360/571/Satgas/VII/2021 tersebut.

Kebijakan tersebut diambil menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi NTB.

”Semua pihak perlu melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara optimal,” katanya.

Pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi bidang pengabdian masyarakat tetap berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat atau dialihkan menjadi KKN secara online.

Sayangnya hal ini tak diindahkan Unram. KKN tetap dilaksanakan offline dan banyak mahasiswa mulai terpapar Covid 19.

“Pokoknya Rektor harus tanggungjawab,” tegas Fihir.

Sebelumnya, Ketua LPPM Unram, Muhammad Ali, mengatakan kondisi saat ini terhadap mahasiswa KKN masih aman. Unram juga disebut telah melakukan beberapa penarikan.

Penarikan dilakukan beberapa tahap disebut untuk menghindari kepanikan di masyarakat.

“Kondisi saat ini aman terkendali. Penarikan mahasiswa KKN dapat dilakukan setiap saat. Dan kami sudah melakukan beberapa tahap penarikan untuk mencegah mobilisasi massa dan kepanikan masyarakat,” katanya, Jumat, 16 Juli 2021.

Pada 4 Juli 2021 Unram telah mengeluarkan edaran tentang penerapan protokol COVID-19 di lokasi KKN Tematik Unram. Edaran tersebut berisi setiap langkah untuk menghindari penularan pandemi.

Kegiatan di dalam ruangan lebih dari 10 orang juga dilarang pihak kampus. Posko KKN memiliki sirkulasi udara dan luas.

Juga, bagi mahasiswa KKN memiliki gejala terpapar COVID-19 harus segera menghubungi Satgas COVID-19 Desa/Kecamatan dan Dosen Pembimbing Lapangan, serta secepatnya melakukan pemeriksaan di rumah sakit.

Muhammad Ali juga menjelaskan Unram telah menyiapkan upaya mitigasi terhadap mahasiswa KKN dalam bentuk software dan hardware.

Bentuk software berisi tatacara penerapan protokol kesehatan dan lainnya. Sementara hardware berisi langkah sigap Unram terhadap mahasiswa KKN yang memiliki gejala COVID-19. (red)