KORANNTB.com – Sebanyak 50 pengendara tanpa helm diberikan sanksi oleh aparat Polsek Sekotong, Minggu, 15 Agustus 2021.

Para pengendara tanpa helm disuruh mendorong motor mereka hingga melewati batas plank operasi.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan terhadap keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan helm,” kata Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta, Senin, 16 Agustus 2021.

Penyekatan tersebut dilakukan di perbatasan Sekotong dan Lembar, Lombok Barat.

Awalnya, polisi berniat menggelar razia masker terhadap pengendara. Namun, karena semua pengendara menggunakan masker, maka hanya pengendara tanpa helm terjaring razia.

“Sasarannya masih sama, memprioritaskan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, untuk menekan angka penyeberan Covid-19, khususnya di Wilayah Sekotong,” katanya. (red)