KORANNTB.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial NI (41 tahun) dan anak gadisnya berinisial TY (17) ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu.

Tidak hanya itu, satu pelanggan sabu berinisial DAA (23) juga ikut ditangkap, karena sedang membeli narkoba saat penggerebekan.

Tiga warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini digiring ke kantor polisi atas kasus peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan polisi mengamankan 10 gram sabu di rumah pelaku.

Yogi mengatakan, sabu tersebut didapatkan dari suami pelaku yang saat penangkapan tidak berada di rumah.

“Nah kalau suami NI juga pemakai, pernah dipenjara dengan kasus yang sama,” katanya.

“Bapaknya (suami pelaku) ini sudah dua hari tidak pulang ke rumah, dan kami akan melakukan proses pemanggilan, jika tidak diindahkan kami akan tetapkan sebagai DPO,” ujarnya. (red)