KORANNTB.com – Aksi koboi tiga oknum debt collector dan seorang oknum polisi, saat menagih tunggakan hutang yang terjadi di Lombok Barat, NTB, menjadi sorotan publik secara nasional.

Aksi ke empatnya menjadi viral dalam sebuah video memperlihatkan penagih utang memaksa dan mengancam korbannya dengan senjata api.

Aksi pengancam tersebut terjadi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Jumat, 24 September 2021.

Polda NTB pun bergerak cepat. Tiga oknum penagih utang alias debt colector dan seorang oknum polisi di Lombok ditangkap, Sabtu, 25 September 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Puma Polres Lombok Barat setelah mendapat laporan.

“Tim sudah mengamankan tiga oknum debt collector dan satu oknum polisi,” kata Hari Brata.

Para pelaku memang sudah ditangkap. Namun diduga praktik leasing arogan menggunakan debt collector yang kasar, masih marak terjadi di NTB.

Lombok Global Institute (LOGIS) mengkritisi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB yang dinilai tidak maksimal mengawasi lembaga keuangan di daerah ini.

“Baru-baru kemarin soal Pinjaman Online (Pinjol) ramai jadi sorotan. Sekarang muncul kasus leasing yang arogan. OJK harusnya bekerja menertibkan masalah ini,,” tegas Koordinator Divisi Litbang LOGIS, Ardiyansah,  Senin, 27 September 2021.

Ardiyansah menegaskan, maraknya Pinjol ilegal dan leasing arogan yang akhirnya merugikan masyarakat, disebabkan kurangnya literasi dari pihak OJK NTB.

Padahal anggaran OJK cukup besar untuk kegiatan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat. Hal ini dperlukan agar masyarakat tidak tergiur dan terjebak dalam praktek pinjol dan kredit dari leasing arogan.

“Jangan hanya gedung kantornya saja yang mewah, tapi OJK tidak maksimal bekerja,” tegasnya.

Menanggapi kasus leasing arogan,  pihak OJK Provinsi NTB akan memanggil perusahaan pembiayaan atau leasing tempat para penagih utang bekerja.

Ditanya soal sanksi terhadap finance, pihak OJK enggan berkomentar banyak. Mereka akan fokus untuk meminta keterangan atau klarifikasi finance yang bersangkutan terlebih dahulu.

“Kita minta konfirmasi resmi dulu dari mereka. Jika ada pelanggaran, tentu ada teguran dan mungkin sanksi juga,” ujar Humas OJK NTB, Muhammad.

Pihak OJK enggan membeberkan latar belakang finance yang diduga mempekerjakan penagih utang tersebut.

“Tunggu hasil pertemuan besok ya,” ujarnya.

Sementara terkait beberapa kritik publik yang menganggap OJK NTB lemah dalam mengawasi keberadaan perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan penagih utang arogan, OJK meminta masyarakat untuk bersabar. Pihaknya akan segera mendalami kasus tersebut.

“Sementara mohon dapat ditenangkan dulu. Pihak kepolisian juga sudah turun tangan,” katanya. (red)

Foto: aksi debt collector intimidasi korban