Jadi Pelapor, Bupati Bima Penuhi Panggilan Polda NTB
KORANNTB.com – Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri memenuhi panggilan Polda NTB atas laporannya terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, Senin, 4 Oktober 2021.
Bupati Bima sebelumnya melaporkan Edy Muhlis atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan sesuai pasal 27 ayat (3) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) junto pasal 310 dan 311 KUHP, junto pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Indah Dhamayanti mendatangi Ditreskrimsus Polda NTB pukul 09.00 Wita. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 10.30 Wita.
Pengacara Bupati Bima, Imam Sofian mengatakan bupati dimintai keterangan terkait laporannya terhadap politisi Nasdem tersebut.

“Dia (Bupati Bima) sudah melaporkan keterangan sesuai apa yang disampaikan terlapor,” kata Imam di Mataram.
Dijelaskan bahwa Bupati Bima mengklarifikasi kepada penyidik bahwa pernyataan Edy di salah satu media masa yang menuding Bupati Bima menerima suap adalah pernyataan yang tidak benar.
“Yang jelas bahwa pernyataan terlapor tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Imam juga menegaskan telah menyodorkan sejumlah barang bukti dan saksi atas laporan yang dilayangkan kepada Edy Muhlis.
“Sudah kita sodorkan semua saksi dan bukti,” katanya.
Sebelumnya, pada salah satu media online setempat, Edy menuding Bupati Bima diduga telah menerima fee proyek untuk pengadaan proyek kapal dari seorang pengusaha sebesar Rp 275 juta.
Edy mengatakan informasi tersebut diperoleh dari Syafrudin mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima. Sejumlah uang tersebut diberikan saat masa kampanye. (red)