KORANNTB.com – Tim Puma Polres Lombok Barat, menangkap dua pelaku jambret yang terjadi di Jalan BIL I Kuripan Lombok Barat.

Jambret atau pencurian dengan Kekerasan ini, yang menimpa seorang perempuan warga Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra  mengatakan dalam waktu dua hari jajarannya berhasil mengungkap kasus ini.

Peristiwa jambret ini terjadi di Jalan Bypass BIL I, Sabtu, 2 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 wita.

“Pada Senin kemarin, Tim Puma berhasil mengamankan dua orang tersangka,” katanya, Rabu, 6 Oktober 2021.

Pelaku berinisial HE (27), warga Dusun Dasan Gedang, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan AS (19) Warga Dususn Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Saat kejadian korban hendak pulang ke rumah dari Kediri menuju Kuripan. Namun saat di Jalur BIL I, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal, berboncengan dari arah belakang.

“Dua orang tidak di kenal ini, memepet motor korban dan langsung menarik tas yang korban selempangkan di bahunya,” katanya.

Akibatnya, korban tidak bisa menjaga keseimbangan, dan langsung terjatuh dari atas sepeda motornya.

Pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban, yang berisikan KTP, SIM, STNK, KARTU BPJS, kartu ATM, satu unit HP serta dompet berisi uang sekitar Rp300 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian siku tangan, lutut kaki, paha, dan cedera tulang bokong.

“Sehingga, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar R3 juta, dan langsung melaporkannya ke Polres Lobar,” ujarnya.

Kemudian Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan dengan mengumpul keterangan saksi dan barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa handphone korban, dikuasai oleh HE,” katanya.

Tim segera bergerak menuju tempat keberadaan HE, dan berkat kecepatan dan kesigapan Tim, akhirnya berhasil membekuknya.

Polisi berhasil membekuk HE tanpa perlawanan di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Dari pengakuan HE, diketahui bahwa dirinya melakukan Penjambretan tersebut, bersama satu rekannya yaitu AS,” ucapnya.

Kemudian TIM langsung bergerak menuju rumah HS, dan tanpa perlawanan berhasil mengamankannya.

“HS mengakui perbuatannya, melakukan penjambretan bersama HE, selanjutnya barang bukti diamankan ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti milik korban dan sepeda motor milik pelaku diamankan.

“Barang bukti dua unit sepeda motor ini merupakan sepeda motor yang digunakan korban dan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)