KORANNTB.com – Implementasi terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi, para dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram) menggelar penyuluhan hukum kepada warga Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, belum lama ini.

Penyuluhan tersebut mengangkat tema “perjanjian baku dan akibat hukum.” Hadir tiga dosen FH Unram masing-masing M. Yazid Fathoni, Sahruddin dan Zaenal Arifin Dilaga.

Yazid Fathoni mengatakan, tujuan penyuluhan hukum digelar di Desa Malaka, karena desa tersebut memiliki potensi wisata yang menarik, namun tidak diikuti dengan pengetahuan hukum yang memadai.

Sehingga, untuk mencegah warga desa wisata tersebut memiliki konflik hukum ke depannya, maka penyuluhan tersebut penting dilakukan.

“Sebagai lokasi wisata, desa ini memiliki perkembangan masyarakat yang cukup signifikan namun disisi lain tidak ditunjang oleh pengetahuan hukum yang memadai,” katanya.

Dijelaskan, salah satu bidang pengetahuan yang belum banyak dikuasai oleh masyarakat berdasarkan pengamatan adalah terkait dengan pengetahuan mengenai hukum perjanjian secara umum dan perjanjian baku secara khusus.

“Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan kemahiran hukum kepada masyarakat tentang dasar-dasar perjanjian dan memberikan pemahaman mendalam mengenai esensi perjanjian baku,” ujarnya.

Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan cara sosialisasi yang dilanjutkan dengan memberikan keterampilan hukum kepada masyarakat, dalam memahami dan menganalisa permasalahan hukum dalam bidang perjanjian. (red)