KORANNTB.comOmbudsman Perwakilan NTB mengungkapkan sebuah sekolah SMK Negeri di Mataram menahan ijazah siswa lantaran belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Kasus tersebut dilaporkan awal tahun 2025.

“Informasi yang kami terima ijazah tidak diberikan karena alasan siswa belum melunasi BPP,” kata Ketua Ombudsman NTB Dwi Sudarsono, Sabtu, 25 Januari 2025.

SMK Negeri di Mataram ini sering diadukan lantaran sering menahan ijazah siswa. Kasus ini bukan kali pertama terjadi.

“Sebelumnya sekolah ini sudah beberapa kali dilaporkan terkait penahanan ijazah, karena siswa belum melakukan pelunasan uang BPP,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan  ke sekolah tersebut pada Jumat 24 Januari 2025, Ombudsman menemukan fakta bahwa siswa pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah, akan tetapi dari pihak sekolah tidak memberikan ijazah ķarena siswa belum melunasi uang BPP.

Ini menghambat proses siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk melamar pekerjaan.

“Sangat disayangkan sikap sekolah tersebut. apalagi siswa ini KIP dan ijazah tersebut dibutuhkan untuk melamar pekerjaan,” sesalnya.

Dijelaskan, tindakan menahan ijazah tergolong perbuatan maladministrasi yang seharusnya tidak boleh dilakukan sekolah.

Dalam Persekjen Kementerian Pendidikan tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Iiazah Pendidikan  dasar Dan Pendidikan Menegah, menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan  atau tidak memberikan ijazah dengan alasan apapun.

Selain itu perbuatan sekolah yang menahan ijazah bentuk ketidak patuhan terhadap instruksi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun.

“Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan kembali agar sekolah tidak menahan ijazah kelulusan siswa dengan alasan apapun, serta melakukan distribusi ijazah kepada seluruh siswa,” ujarnya.

“Jika ada dugaan penahanan ijazah oleh sekolah kami meminta masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB,” ujar Dwi.