KORANNTB.com – Lombok Global Institut (Logis) NTB resmi melaporkan dugaan penebaran fitnah dan kebencian yang diduga dilakukan Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB, Selasa malam, 9 November 2021 ke Polda NTB.

PUKAD NTB diduga menyebarkan hoax dengan cara mencoret foto Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan menuliskan “di cari KPK RI gubernur NTB julkiflimansyah.” PUKAD menuding Gubernur NTB melakukan korupsi anggaran irigasi tetes tahun 2019 senilai Rp28 miliar.

“Kami atas nama masyarakat resmi melaporkan ke Polda NTB dan berharap pihak kepolisian memproses secara hukum kasus ITE ini,” ujar Fihir di sela menyerahkan laporan di Direktorat Reskrimsus Polda NTB.

Fihir menegadkan, menyebarnya hoax melalui foto gubernur dengan tulisan dicari KPK RI sangat merugikan daerah NTB. Terutama di tengah persiapan mengahadapi event-event internasional yang akan berlangsung di daerah ini, mulai dari IATC, WSBK dan MotoGP,.

Fihir  mengatakan mencoret foto Gubernur NTB dengan tulisan hoax seperti “dicari KPK” masuk dalam delik pidana. Sehingga Logis melaporkan ke Polda NTB sebagai pembelajaran dan efek jera.

“Itu sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan, serta pasal 310 ayat (1) KUHP. Aksi PUKAD juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait penyebaran berita bohong. Ini yang kami laporkan,” tegasnya.

Meskipun pencemaran nama baik adalah delik aduan, namun Logis melaporkan kasus tersebut menitikberatkan pada kasus informasi bohong atau hoax.

“Ya karena delik aduan maka kita laporkan hoax-nya,” kata Fihir. (red)