KORANNTB.com – Dua oknum polisi berinisial IK dan IG dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 25 November 2021, lantaran diduga melakukan penggergahan tanah warga.

IK dan IG diduga menyerobot tanah milik seorang warga perempuan bernama Dewa Ayu Sutika Dewi di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 15 Agustus 2021.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Pengacara Mahnun Siddik Law Office, Muhamad Haerudin, mengatakan tanah pelapor berada di sebelah utara, berbatasan dengan Perumahan Green Hastina di sebelah timur, jalan raya Green Hastini sebelah selatan dan sawah sebelah barat.

Saat kejadian, terlapor tanpa izin dari pemilik lahan melakukan pemagaran atau penembokan.

Link Banner

“Para terlapor tanpa seizin klien kami selaku pemilik tanah yang sah, melakukan pemagaran atau penembokan,” kata Muhamad Haerudin atau disapa Heru.

Suami pelapor sempat melarang para terlapor melakukan penembokan, namun sama sekali tidak digubris.

“Malah sebaliknya terlapor mengancam suami pelapor,” ujar Heru.

Heru menjelaskan, pelapor Ayu Sutika Dewi telah melakukan langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut melalui kelurahan dan kepala lingkungan. Bahkan telah dilayangkan somasi terlapor juga tidak menggubris.

“Karena berbagai upaya telah dilakukan klien kami, hingga somasi dilayangkan, namun tidak juga ada itikad baik terlapor, maka kami laporkan ke Polda NTB,” katanya.

Hingga saat ini pelapor tidak dapat menikmati tanah miliknya karena telah dikuasai sepihak oleh terlapor.

Tidak hanya itu. Dua warga yang turut membantu para terlapor melakukan penembokan/pemagaran juga dilaporkan ke polisi.

Dua warga tersebut berinisial MIN dan MER yang berprofesi sebagai pekerja.

“Kedua warga yang turut membantu penggergahan juga kita laporkan,” ujar Heru.

Semua media ini masih berusaha untuk menghubungi pihak terlapor dalam kasus ini terkait dengan laporan yang diajukan pelapor dan kuasa hukumnya. (red)

Foto: Ilustrasi