KORANNTB.com – Aksi para pengedar narkoba memanipulasi aparat tidak kehabisan akal. Seorang pengedar sabu di Lombok Barat menyimpan sabu di dedaunan pohon jambu.

Pelaku berinisial IMW (43 tahun) asal
Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat, modifikasi daun jambu untuk menyimpan poketan sabu, di rumahnya di Mataram.

“Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan sabu di dalamnya,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi.

Pelaku ditangkap Minggu, 12 Desember 2021. Di hadapan polisi, dia mengakui perbuatannya.

Pelaku mengatakan modus tersebut sengaja dilakukan agar tidak dicuri orang. Sebelumnya sabu miliknya sering dicuri orang.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun,” ujarnya. (red)