KORANNTB.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskirm Polres Bima Kota, tengah memproses, kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD)dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD) pada Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima tahun 2017-2018.

Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea atau niat jahat, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, penyidik menetapkan tiga perangkat desa sebagai tersangka.

Ketiga perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, saat konferensi pers, Jumat, 28 Januari 2022 pagi tadi, inisial RML selaku Kepala Desa, AY selaku Sekertaris Desa dan SFD selaku Bendahara Desa.

“Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar  Rp. 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP dan Kanit Tipikor Aipda Dwi Isnanto.

Modus operandi para tersangka, jelas Kapolres, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

Para tersangka sambung AKBP Henry Novika Chandra, juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para tersangka kata Kapolres, membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

“Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil di selamatkan oleh Penyidik sebesar 26.7 juta rupiah,” ujarnya.

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang Negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU)

“Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapolres.(red)