Jutaan Uang Palsu Beredar di Lombok Utara
KORANNTB.com – Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil meringkus pengendar uang palsu di Lombok Utara. Pelaku berinisial YL (27) asal Lombok Utara ditangkap aparat kepolisian di sebuah kantor jasa pengiriman barang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan pertengahan Januari 2022, masyarakat Lombok Utara diresahkan dengan banyaknya uang palsu yang beredar.
“Peredaran uang palsu di warung hingga pasar membuat resah masyarakat. Bahkan beredar gambar uang di medsos,” kata Hari Brata, Selasa, 8 Februari 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan keterangan para saksi di mana uang palsu tersebut pertama kali ditemukan.
“Sehingga tim berhasil menemukan terduga pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan beberapa lembar uang palsu di dompetnya,” katanya.
Bahkan, lembar uang palsu juga disimpan pelaku di rumah tetangganya.
Polisi menemukan barang bukti sebanyak Rp12 juta uang palsu, dengan pecahan 60 lembar uang Rp100 ribu dan 120 lembar pecahan Rp50 ribu.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang palsu tersebut dibeli dari seseorang tak dikenal di Jawa. Uang tersebut kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“Penangkapan pelaku juga saat pelaku menunggu uang palsu di sebuah jasa pengiriman barang di Lombok Utara,” katanya. (red)