KORANNTB.com – Ketua Umum BPD HIPMI NTB I Putu Dedy Saputra mengeluarkan pernyataan dukungan atas kasus yang menyeret nama Bendahara Umum PBNU yang juga Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming.

Dengan mengedepankan azaz Praduga Tak Bersalah (preasumtion of innocence), HIPMI NTB memberikan dukungan secara moril kepada Mardani H Maming, karena Kami berpandangan bahwa kasus yang menyeret nama beliau adalah bentuk kriminalisasi dan character assassination (pembunuhan karakter).

Pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi, jika dilihat berdasarkan perkara, kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

“Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan Mardani H Maming,” tutur Dedy dalam keterangannya, Sabtu (22/4/2022).

Terlepas dari statusnya yang dijadikan sebagai Saksi pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu menjadi ‘news maker’ pada sekitar 2 pekan terakhir. Kesan yang muncul dari pemberitaan media ini seolah-olah menyudutkan Mardani H Maming, yang perlu diketahui oleh banyak pihak adalah Mardani H Maming statusnya hanya sebagai saksi bukan tersangka. Sehingga Kami HIPMI NTB menyesalkan framing media yang terlalu berlebihan atas persoalan ini. Pemanggilan Mardani H Maming untuk dimintai kesaksiaan dihadapan pengadilan yang awalnya diagendakan secara online, namun sikap hakim berubah dan meminta saksi hadir secara fisik dalam proses persidangan, terkait saksi yang masih berhalangan hadir, karena kondisi saksi yang sedang sakit ditambah kesibukan yang padat sebagai pimpinan organisasi besar seperti NU dan HIPMI seharusnya menjadikan majelis hakim maklum.

Banyak media yang memberitakan Katua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu tak terkecuali media besar nasional. Nama Mardani H. Maming semakin jadi perhatian oleh tidak saja para praktisi media tapi juga publik secara luas. Pemberitaan yang intens terhadap Mardani H. Maming itu seperti iklan yang tayang dan posting secara gratis.

Terkait sosok Mardani H. Maming tentu warga Tanah Bumbu yang sangat mengetahuinya; yang mana ketika Mardani menjabat sebagai Bupati; banyak pembangunan infrastruktur terutama jalan yang dikerjakan, dan Tanah Bumbu mulai berkembang mengejar ketertinggalannya dari kabupaten/kota lainnya di Kalsel.

Mardani H. Maming merupakan tipe pekerja yang tak banyak berpikir, lebih mementingkan berkerja untuk warganya saat menjadi Bupati Tanah Bumbu. Meski pemberitaan intens terhadap Mardani H. Maming baik yang negatif maupun positif, menandakan Mardani H. Maming sebagai seorang ‘news maker’ atau sumber pemberitaan dan merupakan tokoh muda potensial yang sedang naik daun, yang tidak boleh di bunuh karakternya.

Hal ini kemudian, kami menduga ada pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan untuk melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter kepada Mardani H Maming. Kami HIPMI NTB juga berkeyakinan bahwa Mardani H Maming tidak bersalah, dan Kami sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada pihak Pengadilan untuk mencari kebenaran untuk kepentingan kepastian hukum dengan seadil-adilnya. Atas framing media yang berlebihan Kami meminta hentikan framing jahat dan penyesatan opini publik, karena sekali lagi Mardani H Maming hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. (red)