KORANNTB.com –  Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di salah satu kamar hotel berbintang di  Cakranegara, Kota Mataram, 15 Juni 2022.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan 1 kilogram sabu itu dibawa dari Pekanbaru oleh IM (25) asal Aceh.

“Pelaku ditangkap di salah satu kamar hotel di Cakranegara Kota Mataram melalui perjalanan darat di Terminal Mandalika,” katanya.

Pelaku mengaku dibayar Rp40 juta untuk membawa narkoba tersebut dari Pekanbaru.

Saat diintai, seorang pelaku yang berperan sebagai kurir datang ke kamar 355 milik pelaku. Polisi yang telah memantau langsung melakukan penggerebekan.

“Atas dugaan itu, Tim Opsnal mengamankan pria berusia 41 tahun, alamat Sakra timur, Kabupaten Lombok Timur tersebut,” kata Kapolres.

IM mengaku nekat membawa sabu tersebut untuk modal nikah. Dia mengatakan barang haram tersebut untuk diedarkan di Lombok.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132, 112 ayat 2 jo 132 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (red)

Foto: ilustrasi sabu (istimewa)