Sempat Laporkan Pelempar Bangkai Koi, BWS Resmi Cabut Laporan Polisi
KORANNTB.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I akhirnya resmi mencabut laporan polisi atas kasus pelemparan bangkai koi oleh seorang warga di Kantor BWS.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Humas BWS Nusa Tenggara I, Abdul Hanan, BWS menyatakan mencabut laporan polisi terhadap seorang warga bernama Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti alias Dewi William.
“Sebagai rasa empati kepada ibu Kadek Sri Dewi Dana Yanti atas musibah yang dialaminya, dan menjaga situasi kondusivitas di tengah masyarakat yang sebentar lagi merayakan hari raya Idul Adha,” kata Abdul Hanan, dikutip media ini pada Minggu, 3 Juli 2022.
“Maka kami dengan ini secara sukarela mencabut kembali laporan yang telah kami layangkan kepada pihak kepolisian Sektor Narmada,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 17 Juni 2022 terjadi luapan di Sungai Meninting. Akibat luapan, lokasi budidaya koi milik Kadek Sri Dewi Dana Yanti tergenang dan mengakibatkan delapan ekor koi seharga ratusan juta miliknya mati, serta menyebabkan anakan koi terkontaminasi air luapan. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Dewi menduga penyebab luapan karena pembangunan proyek bendungan oleh BWS, sehingga mendatangi kantor tersebut dan melempar bangkai koi sebagai bentuk protes.
Videonya melempar bangkai koi viral di media sosial. Sehingga BWS melaporkan kasus tersebut ke Polsek Narmada.
Pasca laporan tersebut, banyak LSM maupun aktivis mengecam aksi BWS. KASTA NTB dan Logis NTB turut mengecam pelaporan yang dilakukan BWS kepada warga. (red)