KORANNTB.com – Sebuah foto daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polda Nusa Tenggara Barat beredar luas di media sosial.

Seorang perempuan bernama Ovu Denta Larra (34 tahun) asal Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa menjadi DPO Polda NTB dan hingga kini masih diburu polisi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan pelaku merupakan tersangka kasus penggelapan uang yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

“Tersangka merupakan DPO kasus penggelapan uang. Kasus ditangani Ditkrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum,” kata Artanto, Kamis, 14 Juli 2022.

Artanto mengatakan pelaku sebelumnya berprofesi sebagai pengacara. “Dulunya yang bersangkutan pengacara,” ujarnya.

DPO Polda NTB

Pelaku berasal dari Sumbawa. Namun saat polisi akan mengamankan pelaku atas kasus yang ditangani, pelaku justru tidak berada di rumah dan belum menyerahkan diri.

“Alamat rumah yang bersangkutan ada di Sumbawa, namun keberadaannya tidak di sana,” ujarnya.

Kombes Pol Artanto tidak menjelaskan secara rinci nominal uang yang digelapkan pelaku. Namun, status DPO diterbitkan agar masyarakat segera menghubungi kepolisian jika mengetahui keberadaan pelaku.

“Nominalnya saya belum tahu. Polda berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO,” ujarnya. (red)