KORANNTB.com – Seorang TKI asal Dasan Sebelek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Heni Marlina, mengunggah penderitaannya menjadi TKI di Timur Tengah.

Dia mengaku saat dirinya sedang sakit, masih dipaksa untuk bekerja. Sehingga dia meminta pemerintah untuk memulangkan dirinya.

“Saya Heni Marlina dari Desa Labulia Dusun Dasan Sebelek. Saya mohon kepada bapak pemerintah untuk pulangkan saya ke Indonesia. Saya di sini sakit, tapi orang kantor enggak mau tahu, sakit tidak sakit harus tetap kerja,” katanya.

Bahkan, Heni mengaku telah menelepon sponsornya yang berasal dari Batunyale Lombok Tengah, namun sponsornya tetap menyuruh dia bekerja atau denda Rp26 juta jika tidak kerja meskipun sakit.

“Saya sudah tidak kuat kerja. Saya sakit mau pulang ke Indonesia. Saya mohon, saya sudah ngadu sama sponsor saya Haji Muktar alamat Batunyale Lombok Tengah, tapi dia tidak mau tahu. Dia paksa saya sakit tidak sakit harus tetap kerja, dia suruh saya denda Rp26 juta,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan saat ini telah berkoordinasi dengan pemerintah desa tempat korban tinggal. Saat ini pihak desa telah menghubungi keluarga korban dan melaporkan kasus tersebut ke Disnakertrans NTB.

“Rencananya pagi ini pihak keluarga akan mendatangi Disnakertrans NTB. Kita tunggu,” ujar Aryadi, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ada kemungkinan korban berangkat melalui jalur tidak resmi. Pihak Disnakertrans NTB juga belum mengetahui negara tempat korban bekerja.

“Informasi bekerja di Timur Tengah,” ujarnya.

Korban diduga menjadi TKI ilegal, sehingga membuat Disnakertrans NTB kesulitan melacak data korban. Bahkan untuk pemulangan pun cukup sulit.

“Kita lihat kasusnya, kalau dia berangkat ilegal, tapi setelah di sana dia sudah dapat visa kerja, KJRI juga tidak bisa berbuat banyak. Calonya yang harus kita minta bertanggungjawab,” katanya. (red)