KORANNTB.com – Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi resmi naik harga. Pemangkasan subsidi BBM dilakukan pemerintah karena anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun.

Pemerintah meyakini jika harga BBM dibiarkan sedia kala, maka kompensasi BBM akan meningkat terus.

Presiden Jokowi juga mengatakan 70 persen BBM bersubsidi dinikmati oleh orang mampu, ketimbang orang miskin.

“Mestinya uang negara harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit pemerintah yaitu mengalihkan subsidi bbm,” kata Jokowi.

Sembako (Pixabay)

Namun kenaikan harga BBM akan berdampak pada kenaikan harga sembilan kebutuhan pokok (sembako) di pasar. Harga sembako akan naik karena transportasi untuk membawa sembako bergantung juga pada BBM. Jika BBM naik, otomatis harga kebutuhan pokok akan menyesuaikan.

Faktor angkut logistik dari tempat industri menuju pasar akan naik seiring dengan kenaikan BBM. Pedagang tentunya akan menyesuaikan harga dagangan mereka dengan harga yang dikeluarkan untuk transportasi.

Tidak hanya sembako, harga tarif transportasi umum juga diperkirakan akan naik. Angkot, bus ataupun kendaraan penumpang lain juga akan mengalami kenaikan.

Kenaikan BBM juga dapat menyurutkan daya beli masyarakat dan berimbas pada pertumbuhan ekonomi.

Ini kontras dengan pernyataan Jokowi yang menyebut 70 persen BBM bersubsidi dinikmati orang mampu. Justru dengan kenaikan BBM, yang terdampak adalah masyarakat yang tidak memiliki kendaraan. Karena selain tidak menikmati subsidi BBM, mereka juga merasakan dampak kenaikan sembako dan lainnya. (red)

Foto: Pixabay